Cilacap – Petugas Unit STNK Samsat Pembantu Majenang memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara proses pergantian nomor polisi (nopol) kendaraan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan bahwa setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan pergantian nopol wajib melampirkan dokumen asli, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik pemilik yang sah.
Kasat lantas Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si menjelaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjamin keabsahan data kepemilikan kendaraan dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor.
“Kami terus memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya membawa dokumen asli saat melakukan proses ganti nopol. Hal ini untuk memastikan data kendaraan benar dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah,” ujar Kasat lantas Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si.
Selain memberikan edukasi, petugas juga melayani secara langsung masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kendaraan, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Samsat Pembantu Majenang dan Satlantas Polresta Cilacap dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan humanis, serta mendukung program Polri Presisi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.












Leave a Reply